17 Tugas Syahbandar Pelabuhan Lainnya Selain Mengatur Kapal

Last Updated on 20 May 2024 by Adha Susanto

Estimated reading time: 2 minutes

Guna menjalankan fungsi pemerintahan di pelabuhan perikanan, maka syahbandar adalah pejabat pemerintahan yang ditugaskan menjalankan tugas tersebut.

Fungsi pemerintahan dan bisnis terjadi pada sebuah pelabuhan perikanan yang menjadi tempat pendaratan ikan.

Serangkaian proses atau aktivitas yang terjadi dalam pelabuhan terorganisasi oleh lembaga pemerintahan yang sudah ditugaskan.

Melalui kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan untuk menjamin keselamatan operasional dan bisnis perikanan dapat berjalan.

Dan syahbandar ialah pejabat pemerintah yang mendapatkan tugas khusus tersebut di pelabuhan.

Nah, sebelum menjalankan tugasnya sebagai pejabat di pelabuhan perikanan. Seorang pejabat syahbandar terlebih dulu memenuhi syarat-syarat khusus, seperti mempunyai surat keterangan lulus pendidikan dan pelatihan kesyahbandaran.

Kemudian, telah mendapatkan surat tugas resmi dari Menteri yang membidangi urusan pelayaran.

Seperti apa tugas dan wewenang pejabat pemerintah di pelabuhan perikanan? Tetap simak urainnya di bawah ini, ya!

Tugas dan wewenang syahbandar pelabuhan

Selama bertugas, syahbandar menjalankan tugas dan wewenang yang terdiri dari:

  1. mengatur kedatangan kapal;
  2. memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan;
  3. menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan;
  4. mengatur keberangkatan kapal perikanan;
  5. menerbitkan Surat Tanda Bukti Keberangkatan Kapal Perikanan;
  6. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar;
  7. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan;
  8. memeriksa dan mengesahkan perjanjian laut;
  9. memeriksa log book penangkapan ikan;
  10. mengatur olah gerak dan lalu lintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
  11. mengawasi pemanduan;
  12. mengawasi pengisian bahan bakar;
  13. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan perikanan;
  14. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
  15. memimpin penanggulanganan pencemaran dan pemadam kebakaran di pelabuhan perikanan;
  16. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim;
  17. memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan; dan
  18. memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan.

Kedelapan belas tugas dan wewenang yang ada tersebut, selanjutnya terbagi lagi dalam tugas-tugas yang lebih spesifik.

syahbandar pelabuhan kumai
Syahbandar Pelabuhan Kumai

Seperti halnya memeriksa Log Book Penangkapan Ikan. Petugas syahbandar pelabuhan akan melakukan pemeriksaan log book ketika kapal perikanan bersandar sempurna.

Saat tiba di kapal perikanan, petugas syahbandar akan memeriksa data-data log book yang terdiri dari:

  1. kapal perikanan;
  2. alat penangkapan ikan;
  3. operasi penangkapan ikan; dan
  4. ikan hasil tangkapan.

Kemudian, hasil pemeriksaan disampaikan kepada kepala pelabuhan perikanan.

Demikianlah uraian tugas dan wewenang syahbandar di pelabuhan perikanan.

Baca Juga: SKPT Perikanan Adalah: Latar Belakang, Tujuan dan Wilayah