Last Updated on 2 July 2024 by Adha Susanto
Estimated reading time: 4 minutes
Rumus menghitung GT kapal dalam negeri mengacu pada Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 67/1/13-90 pasal 24 ayat (2).
Seperti yang kita ketahui, sebuah kapal, misalnya kapal perikanan memiliki ruangan yang berfungsi untuk menyimpan hasil operasi penangkapan ikan.
Besar kecilnya ruangan ini sangat bergantung pada ukuran kapal yang meliputi tinggi, lebar, dan panjang.
Hasil pengukuran GT kapal menjadi sebuah informasi yang harus ada.
Ini seperti pada nomor kendaraan bermotor di darat yang harus teridentifkasi dan terdaftar pada sebuah lembaga yang resmi mengaturnya.
Demikian pula pada kapal perikanan, barang, dan kapal penumpang yang berlayar di laut.
Kapal-kapal tersebut berlayar dengan membawa sebuah dokumen dan tanda pengenal yang tertulis pada badan kapal.
Nah, untuk menghitung GT kapal, pemerintah telah mengaturnya pada sebuah rumus hitungan dalam negeri berdasar keputusan resminya.
Yuk, simak rumus dan cara menghitung GT kapal pada uraian di bawah ini.
Baca Juga: Fungsi Kapal dan Jenis – Jenisnya di Indonesia
Apa itu GT kapal?
Sama seperti sebuah truck yang memiliki volume untuk menampung muatannya, kapal juga mempunyai sebuah ruangan untuk menampung muatannya.
Volume sebuah kapal atau gross tonnage (GT) yang berfungsi sebagai tempat menyimpan hasil operasi penangkapan ikan itu pun bisa diukur.
Hasil pengkuran GT kapal menjadi sebuah informasi penting untuk kelengkapan dokumen kapal.
Selain tertulis pada dokumen perizinan kapal, hasil pengkuran GT juga tertulis pada bagian tertentu di badan kapal.
Ini berfungsi sebagai tanda pengenal kapal selain nomor registrasi kapal, kode wilayah penangkapan, jenis kapal, dan alat tangkap yang dioperasikan.
Baca Juga: Jenis Kapal Container dan Ukurannya
Rumus menghitung GT kapal
Mengukur GT kapal berdasar metode pengukuran dalam negeri mengacu pada Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan.
Pada keputusan tersebut, pengukuran kapal menggunakan rumus di bawah ini:
GT = 0,25 x V (V1 + V2)
V1 = p x l x d x f
V2 = P x L x T
Rumus pengukuran di atas menetapkan nilai 0,25 sebagai koefisien.
V adalah jumlah ruangan yang ada di bawah geladak ukur yang dijumlahkan dengan volume ruangan di atas geladak dalam keadaan tertutup sempurna.
p adalah panjang total kapal yang titik pengkurannya bermula dari titik terdepan dari linggi depan sampai titik terbelakang linggi belakang.
l adalah lebar maksimum kapal yang terukur dari bagian tengah hingga ke sisi luar kapal.
d adalah panjang draft yang terukur dari badan kapal terbawah dan umumnya berada tepat di bagian tengah kapal.
P adalah panjang minimum kapal
L adalah lebar minimum kapal
T adalah tinggi kapal minimum. Dalam menghitung GT kapal menggunakan rumus menghitung berdasar metode dalam negeri, pengukuran tinggi kapal minimum bermula dari dek tengah hingga ke bagian badan kapal terbawah.
f adalah faktor. Metode pengukuran dalam negeri menentukan nilai faktor berdasar bentuk lambung atau jenis kapal, sebagai berikut:
- Kapal dengan bentuk penampang penuh atau kapal dengan dasar yang rata seperti kapal tongkang memiliki nilai faktor sebesar 0,85.
- Bentuk penampang hampir penuh atau dengan dasar agak miring dari tengah-tengah ke sisi kapal seperti pada kapal motor, nilai faktornya adalah 0,70.
- Sedangkan kapal yang tidak termasuk dari dua golongan di atas seperti kapal layar atau kapal layar dengan motor, nilai faktornya 0,50.
Contoh hasil pengkuran GT kapal
Kapal perikanan dengan nama Laut Jaya telah selesai diukur dan bisa ditentukan nilai GT berdasar rumus perhitungan dalam negeri.
Berikut hasil pengukuran:
- Panjang total 15, 90 m
- Panjang minimum 15,65 m
- Lebar total 1,80 m
- Tinggi kapal 1,45 m
- Panjang garis batas air 14, 30 m
- Tinggi kapal minimum 1, 35 m
- Panjang draf 13, 96 m
- Tinggi draf 0, 95 m
V1 = 15, 90 x 1, 80 x 0, 95 x 0, 70 = 19, 03 m
V2 = 15, 65 x 1, 75 x 1, 35 = 36, 97 m
GT = 0,25 x V (56) = 14 GT
Baca Juga: 17 Tugas Syahbandar Pelabuhan Lainnya Selain Mengatur Kapal