Last Updated on 24 June 2024 by Adha Susanto
Estimated reading time: 4 minutes
Berada pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia memiliki berbagai hak dan keuntungan untuk mengelola sumber daya laut. Selain itu aturan yang berlaku dalam ZEE juga menetapkan berbagai kegiatan yang diperbolehkan dan larangan bagi pihak negara asing. Lalu seperti apa bentuk kegiatan dan larangannya tersebut?
Pada hakekatnya peraturan yang tertuang dalam ZEE ini berfungsi untuk memberikan pedoman dalam hal pengelolaan dan penggunaan ruang perairan.
Secara definisinya Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana yang telah tertetapkan dalam undang-undang. Tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut. Terukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Berbagai peraturan yang menjadi hak Indonesia serta yang diperbolehkan dan berbagai larangan bagi pihak asing pun tertuang dalam aturan ZEE. Sehingga melaksanakan berbagai kegiatan yang melibatkan wilayah perairan dan beberapa negara. Aturan ZEE yang berlaku pada negara pantai bersangkutan wajib terlaksanakan dengan baik.
Hak dan keuntungan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Sebagai negara yang memiliki wilayah perairan dan pantai dalam jumlah luas. Indonesia menerapkan aturan yang tertetapkan dalam ZEE yang mengatur hak dan keuntungan sebagai negara pantai.
Dalam ZEE Indonesia mempunyai dan melaksanakan hak berdaulat untuk melakukan seperti:
- Mengekplorasi dan mengeksploitasi
- Mengelola dan mengkonservasi
Berbagai sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah. Serta air yang berada pada atasnya untuk terlaksanakan berbagai kegiatan seperti pembangikit listrik tenaga air, arus, dan angin.
Menetapkan hak Yurisdiksi dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang berhubungan dengan:
- Pembuatan dan penggunaan pulau buatan, instalansi – instalansi dan bangunan – bangunan lainnya
- Penelitian ilmiah mengenai kelautan
- Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
Selanjutnya dalam ZEE Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut. Bentuk kebebasan itu harus terakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.
Selain memberikan keuntungan yang lebih bagi negara yang memiliki wilayah perairan laut dan pantai yang luas. Keberadaan aturan yang berlaku skala internasional ini juga memberikan keuntungan pihak asing yang tidak memiliki pantai.
Tentunya berdasarkan aturan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan tidak melanggar berbagai larangan yang merugikan bagi pihak asing. Seperti tidak boleh menangkap ikan secara ilegal dan berlayar di perairan Indonesia tanpa seizin dari pemerintah RI.
Baca Juga: Pelabuhan Kapal Perikanan di Indonesia: Tipe dan Fungsi
Kegiatan yang diperbolehkan di ZEE
Adapun berbagai kegiatan yang boleh terlangsungkan dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia untuk pihak asing terdiri dari:
- Mengeplroasi dan/atau mengeksploitasi sumber daya alam seperti air, arus, angin
- Menangkap ikan pada perairan Indonesia dengan jenis tersebut sudah melebihi kemampuan memanfaatkannya
- Pengelolaan dan konservasi
Penerapan kegiatan yang diperbolehkan dalam kawasan ZEE Indonesia bagi pihak asing telah tertuang pula dalam hukum UNCLOS 1982. Khususnya pada aktivitas kegiatan penangkapan sumber daya ikan dengan jenis tertentu.
Artinya dengan adanya aturan Zona Ekonomi Eksklusif negara yang tidak memiliki pantai masih mendapatkan keuntungan.
Pada peraturan tersebut menyatakan bahwa negara pantai dalam pemanfaatan sumberdaya ikan yang terdapat di kawasan ZEE apabila terdapat surplus. Maka harus tersalurkan ke negara lain.
Penerapan prinsip common heritage of nations dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dapat dikatakan menjadi sebuah opsi dalam pengaturannya.
Yaitu suatu negara pantai yang mampu memanfaatkan sumberdaya ikan secara penuh di kawasan ZEE sehingga tidak terdapat surplus. Maka tidak ada kewajiban negara pantai bersangkutan untuk memberikan sumberdaya ikan ke negara lain.
Berdasarkan hal tersebut maka terjadilah hal yang sebaliknya, apabila suatu negara tidak dapat memanfaatkan sumberdaya ikan dengan sepenuhnya di ZEE yang berarti akan masih memiliki surplus.
Maka negara pantai tersebut harus memberikan kesempatan terhadap negara lain untuk memanfaatkan sumberdaya ikan yang terdapat di kawasan ZEE negara pantai tersebut.
Pernyataan tersebut memberikan sebuah konsekuensi terhadap kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Konsekuensi tersebut adalah Indonesia mempunyai kewajiban untuk memberikan akses terhadap negara lain untuk pemanfaatan sumberdaya ikan yang surplus di kawasan ZEE.