Last Updated on 20 May 2024 by Adha Susanto
Estimated reading time: 4 minutes
Fungsi utama air ballast adalah untuk menjaga keseimbangan kapal saat berlayar. Dalam pengisian dan pembuangan air ballast kapal terdapat peraturan dan prosedur khusus untuk mencegah dampak pencemaran ekologi.
Umumnya saat kapal bersandar pada pelabuhan akan melakukan kegiatan bongkar dan muat air ballast. Aktivitas muat atau proses pengisian air ballast kita kenal kegiatan ballasting. Sedangkan kegiatan membongkar atau membuang air ballast memiliki istilah deballasting.
Kedua kegiatan tersebut terawasi oleh sejumlah prosedur dan peraturan internasional berdasarkan ketetapan Internasional Maritime Organization (IMO).
Tujuan utama pengawasan proses ballasting dan deballasting untuk menjaga ekologi laut dari bahaya pencemaran pembuangan air ballast.
Nah, apa saja peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencegah dampak pencemaran terhadap ekologi laut?
Berikut uraian selengkapnya.
Baca Juga: Teknologi Desalinasi Air Laut: Proses dan Jenis
Daftar Isi
Prosedur dan Peraturan Pengisian – Pembuangan Air Ballast Kapal
Sesuai dengn fungsi utamanya air ballast merupakan air yang banyak terfungsikan sebagai penyeimbang kapal ketika berlayar.
Prosedur pengisian air ballast
Dalam proses pengisiannya terdapat dua cara yakni ketika kapal bersandar dan saat pelayaran. Hal utama yang harus menjadi perhatian penting adalah keamanan awak ketika pengisian air ballast pada saat berlayar.
Secara umum cara kerja sistem ballast adalah mengisi tangki ballast yang berada di double bottom melalui komponen-komponennya.
Adapun komponen untuk mengisi air laut kedalam tangki ballast kapal adalah sebagai berikut.
Komponen | Fungsi |
Seachest | Perangkat yang terletak pada sisi kapal di bawah garis air. Fungsi utamanya sebagai penampung dan mengalirkan air laut ke sistem kapal menggunakan pompa |
Jalur pipa ballast | Batang silinder berongga dengan fungsinya untuk mengalirkan zat cair (air ballast) ke seluruh sistem kapal |
Pompa ballast | Mesin untuk menyedot dan mengalirkan air ballast ke seluruh sistem kapal |
Tangki ballast | Tangki alas ganda, tangki ceruk / tangki tinggi yang berfungsi untuk menampung air ballast |
Outboard | Berfungsi untuk mengeluarkan air laut yang tidak tergunakan akan di keluarkan melalui outboard |
Saluran ballast | Mendistribusikan ballast agar tidak tercampur dengan air lainnya dalam sistem kapal |
Kemudian air yang masuk kedalam tangki adalah air laut yang berasal dari seachest melalui pompa ballast, dan saluran ballast.
Sedangkan sistem ballast adalah sistem untuk memposisikan kapal agar tetap dalam keadaan seimbang pada saat trim depan maupun belakang. Hingga dalam keadaan oleng sekalipun.
Pada pengisian air ballast, IMO menetapkan prosedur pengisian atau pergantian dengan ketetapan sebagai berikut:
- Pertukaran air ballast dapat di lakukan setidaknya 200 mil dari daratan terdekat dan pada kedalaman minimal 200 m
- Jika kondisi itu tidak terpenuhi, maka kapal dapat mengisi dengan jarak terdekat yakni 50 mil dari daratan dengan kedalaman air 200 m
- Menggunakan teknologi dan manajemen pengisian air ballast standar IMO
Peraturan pembuangan air ballast kapal
Sesuai dengan aturan dari IMO yang berlaku hingga saat ini. Air ballast kapal adalah air yang tidak boleh langsung terbuang ke laut.
Namun, air ballast harus melewati serangkaian proses treatment atau pengolahan menggunakan teknologi berstandar IMO. Hal ini untuk menjamin bahwa air ballas yang terbuang ke ekologi laut adalah air yng aman organime berbahaya.
Salah satunya mikroorganisme asing yang dapat menularkan penyakit untuk ikan, terumbu karang dan manusia.
Salah satu peraturan hasil ratifikasi dari IMO yang penerapannya sudah berlaku pada perairan Indonesia ada pada SE No.20 tahun 2019. Peraturan dalam SE tersebut menegaskan untuk menerapkan pengolahan menggunakan teknologi ballast water treatment (Metode D-2).
Adapun beberapa teknologi pilihan unutk mengolah air ballast kapal adalah sebagai berikut:
- Current Ballast water Treatment (BWT)
- Filtrasi
- Pemisahan cyclonic / hydroclonic
- Heat treatment / perlakuan dengan panas
- Radiasi ultraviolet
- Kavitasi (suara ultra)
- Electrocution
- Treatment magnetic
- Substansi aktif
- Menggunakan multikomponen
Pencemaran air ballast kapal
Alasan utama ketatnya peraturan dan prosedur pembuangan serta pengisian air ballast adalah untuk mencegah pencemaran biologis.
Pencemaran biologis yang berasal dari kegiatan pembuangan air ballast kapal memiliki dampak sangat serius. Karena pencemaran ini dapat mengancam kesehatan terumbu karang, biodiversitas laut, dan kita sebagai manusia.
Air ballast terperkirakan membawa sebanyak 7000 spesies laut berpindah setiap jamnya. Pada setiap 9 minggu terdapat spesies pendatang berbahaya (invasive) seperti bakteri, plankton dan organisme invertebrata.
Kemudian masuk wilayah perairan baru atau bukan tempat asalnya. Masuknya organisme pendatang ke wilayah baru akan mengancam keberadaan dan kompetisi makanan organisme setempat.
Dan yang paling merugikan adalah menularkan penyakit mematikan. Contohnya pencemaran bakteri Vibrio sp. yang dapat menyebabkan kematian massal pada udang budidaya.
Berikut adalah beberapa dampak pencemaran air ballast kapal yang di buang sembarangan tanpa treatment:
- Mengurangi keragaman hayati ekosistem laut
- Menyebarluaskan penyakit yang berasal dari mikroorganime perairan asing
- Merugikan perekonomian masyarakat
Oleh karena itu, pengolahan atau treatment air ballast kapal memiliki fungsi penting untuk mengurangi dampak negatif yang mengancam ekologi.
Baca Juga: Sejarah Singkat Kapal Pinisi Indonesia