Last Updated on 29 April 2025 by Adha Susanto
Estimated reading time: 4 minutes
Panglima Laot adalah sebuah lembaga adat yang ada di Aceh untuk menegakkan dan menjalankan tradisi adat laot yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, keberadaan lembaga adat laot ini telah ada dalam sebuah peraturan daerah setempat.
Dan telah berpayung hukum dan menjadi mitra pemerintah dalam menjaga kelestarian sumberdaya laut.
Untuk memahami sejarah dan tugas Panglima Laot secara singkat, perhatikan uraian berikut!
Baca Juga: Tradisi Sasi Maluku dan 5 Manfaatnya. Yuk, Simak!
Daftar Isi
Apa itu Panglima Laot?
Dari uraian sejarah singkatnya, Panglima Laot bukan sebagai lembaga adat yang menegakkan adat dan tradisi laot khususnya dalam bidang perikanan dan kelautan.
Tapi, mereka adalah kepanjangan tangan kerajaan untuk mengatur atau memobilisasi peperangan dan keamanan laut.
Selain itu, mereka juga menjalankan tugas dalam mengawasi kegiatan-kegiatan kapal yang berada di sekitar perairan Aceh dan pelabuhan-pelabuhan.
Mereka melakukan berbagai tugas lainnya, seperti memungut pajak, mengawasi ekspor dan impor, serta menjaga keamanan pelabuhan.
Jadi, Panglima Laot adalah kepanjangan tangan dari kerajaan Islam di Aceh yang berdiri pada tahun 1607 –1636. Tepatnya berdiri sejak Sultan Iskandar Muda masih menjabat dan berjaya.
Seiring berjalannya waktu, keberadaan Panglima Laot Aceh pun meredup dan bahkan terbilang menghilang. Terlebih, sejak habisnya masa kejayaan Kerajaan Aceh.
Untuk membangkitkan sejarah dan mengangkat tradisi yang ada di Aceh, pemerintah setempat mencoba dengan menerbitkan sebuah regulasi.
Pada tahun 2006, dua tahun setelah Tsunami Aceh terjadi, pemerintah setempat menerbitkan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008. Dalam Qanun yang telah terbit itu berisi tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Selain itu, juga ada Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Dengan begitu, harapan besar pemerintah untuk membangun sektor kelautan dan perikanan berbasis masyarakat lokal dapat terwujud melalui peran Panglima Laot Aceh.
Wilayah penegakan Panglima Laot
Dalam menjaga keamanan dan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut di Aceh, Panglima Laot melakukan penerapan hukum adat.
Wilayah yang diberikan kewenangan untuk bisa terkelola dengan kearifan lokal setempat melalui penegakan hukum adat laot itu pun meliputi:
- bineh pasie (tepi pantai),
- leun pukat (daerah menarik pukat darat),
- kuala dan teupien (tepian pendaratan perahu di teluk maupun kuala), dan
- laot luah (laut lepas).
Wilayah-wilayah kekuasaan dijaga dengan hukum adat itu pun ditegakkan oleh Panglima Laot kepada seluruh masyarakat yang memanfaatkan sumberdaya laut.
Tugas dan wewenang Panglima Laot adalah
Kewenangan Panglima Laot dalam menjaga wilayah pesisir dan laut itu pun sesuai dengan tugasnya yang ada dalam Pasal 28 Qanun Aceh No. 10 tahun 2008 antara lain:
- melaksanakan, memelihara dan mengawasi pelaksanaan adat istiadat dan hukum adat laot,
- membantu pemerintah dalam bidang perikanan dan kelautan,
- menyelesaikan sengketa dan perselisihan yang terjadi diantara nelayan sesuai dengan ketentuan hukum adat laot,
- menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan Kawasan pesisir dan laut,
- memperjuangkan peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan,
- mencegah terjadinya penangkapan ikan secara ilegal.
Sedangkan kewenangan dari Panglima Laot adalah sebagai berikut:
- menentukan tata tertib penangkapan ikan atau meupayang termasuk bagi hasil dan hari-hari pantang melaut,
- menyelesaikan sengketa adat dan perselisihan yang terjadi di kalangan nelayan,
- menyelesaikan sengketa adat yang terjadi antar Panglima Laot Lhok,
- mengkoordinasikan pelaksanaan hukum adat laot, peningkatan sumber daya, dan advokasi kebijakan bidang kelautan, dan perikanan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan
Penegakan hukum oleh Panglima Laot
Mulai dari mengatur cara-cara penangkapan ikan hingga menyelesaikan konflik yang terjadi lingkungan masyarakat adalah tugas Panglima Laot sejak kemerdekaan Indonesia.
Terlebih, kini keberadaannya sudah semakin jelas berdasar regulasi yang berlaku di Aceh sebagai mitra pemerintah menaungi bidang kelautan dan perikanan.
Pantangan melaut pada hari-hari tertentu
Aturan pantang melaut pada hari-hari tertentu adalah hukum adat yang berlaku untuk menjaga lingkungan laut.
Hukum itu ditegakkan oleh Panglima Laot Aceh dengan memberikan sebuah hukuman jika ada yang melanggarnya.
Tidal boleh melaut selama tiga hingga tujuh hari dan juga menyita hasil tangkapan melaut adalah hukuman yang akan diterima terhadap pelanggar aturan.
Hari-hari pantang untuk pergi melaut yang telah tertetapkan oleh Panglima Laot adalah sebagai berikut:
- Jumat,
- Kemerdekaan Indonesia,
- Hari Besar Agama, dan
- setiap tanggal 26 Desember.
Pelarangan menangkap ikan dengan cara merusak
Menangkap dengan cara merusak seperti menggunakan racun dan bahan peledak tidak dibenarkan di Aceh.
Penegak hukum hukum adat yang berlaku dalam sumberdaya laut yaitu Panglima Laot memberikan sanksi keras bagi masyarakat melakukannya.
Selain menegakkan hukum adat, Panglima Laot Aceh aktif mengajak dan menghimbau masyarakat agar selalu menjaga laut demi kesejahteraan bersama.
Salah satunya tidak menggunakan bahan-bahan dan alat yang sifatnya destruktif yang merugikan untuk kelangsungan hidup di ekosistem laut.
Baca Juga: 6+ Keunikan Suku Bajau dan Wilayah Penyebarannya
Tugas lainnya
Bukan hanya menjaga hukum adat tetap berjalan untuk mengelola lingkungan dan sumberdaya, keberadaan Panglima Laot Aceh juga menjadi jembatan bagi masyarakat.
Solidaritas, kerukunan, dan menjalanan fungsi kepengawasan juga mejadi peran lainnya dari Panglima Laot.
Panglima Laot menjadi jembatan bagi nelayan setempat untuk mencari solusi jika ada permasalahan antar nelayan setempat.
Tidak hanya antar nelayan setempat, penyelesaian permasalahan yang melibatkan nelayan setempat dengan nelayan asing juga menjadi tugasnya.
Selain itu, juga menjadi penghubung bagi nelayan kepada pemangku kebijakan untuk menyampaikan keluhan dan juga usulan untuk membangun ekosistem bisnis perikanan yang sehat.
Itulah ulasan singkat tentang Panglima Laot Aceh yang punya peran untuk menjaga dan menegakkan adat laot.
Masih ada informasi lain tentang tradisi maritim yang juga punya peran dalam menjaga ekosistem laut berbasis local wisdom.
Baca Juga: Sejarah Singkat Kapal Pinisi Indonesia