Last Updated on 20 May 2024 by Adha Susanto
Estimated reading time: 2 minutes
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan salah satu terobosan Pemerintah Indonesia untuk pembungunan merata di seluruh darerah. Pembangunan yang merata bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan nasional.
Terobosan tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan investasi melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan dan mampu menjadi kawasan kegiatan industri, ekspor-impor dan kegiatan lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Lalu daerah mana saja yang telah ditetapkan sebagai KEK?
Kawasan yang telah ditetapkan tahun 2020 saat ini berjumlah 15 kawasan sebagai berikut:
Adapun kawasan yang sudah Beroperasi:
- Sei Mangkei
- Tanjun Lesung
- Palu
- Mandalika
- Galang Batang
- Arun Lhokseumawe
- Tanjung Kelayang
- Bitung
- Morotai
- Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)
- Sorong
Kawasan dalam Tahap Pembangunan :
- Tanjung Api-Api
- Singhasari
- Kendal
- Likupang
Apa saja syarat yang harus dipenuhi daerah untuk menjadi bagian dari kawasan ekonomi?
Kriteria kawasan ekonomi khusus harus memenuhi keriteria dari tim Nasional yang terdiri dari 1) Komitmen Pemerintah Daerah, 2) Rencana Tata Ruang, 3) Aksesibilitas, 4) Infrastruktur, 5) Lahan, 6) Tenaga kerja, 7) Industri Pendukung, 8) Geoposisi, 9) Dampak Lingkungan, 10) Batas Wilayah.
Untuk lebih lengkapnya mengenai persyaratan daerah menjadi KEK dapat dilihat pada website resmi.
Kawasan ekonomi khusus yang telah dibangun oleh pemerintah menjadi salah satu bukti untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. KEK yang sudah ada dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat salah satunya meningkatkan peluang kerja. Tentu hal tersebut harus diiringi dengan meningkatkan kulitas sumber daya manusia.
Sumber daya manusia yang unggul merupakan salah satu faktor penting untuk mewujudkan pembangunan kawasan ekonomi yang sesuai dengan tujuannya. Pendidikan, pelatihan dan pemberdayaan menjadi fokus perhatian untuk terus membangun bangsa Indonesia.
Baca Juga: