Last Updated on 20 May 2024 by Adha Susanto
Estimated reading time: 5 minutes
Energi listrik merupakan salah satu kebutuhan umat manusia untuk melakukan berbagai macam kegiatan. Listrik tidak dapat dipisahkan dari kehidupan umat manusia sejak terjadinya revolusi industri. Kebutuhan energi listrik yang terus meningkat berdampak positif terhadap umat manusia untuk senantiasa terus berpikir dan berinovasi. Pemikiran manusia yang kreatif dan inovatif akan menghasilkan industri pembangkit sumber energi dan peluang Green Job.
Oleh sebab itu, maka dapat dikatakan bahwa keberadaan sumber energi listrik dan peluang Green Job tidak pernah habis selama manusia bepikir kreatif dan inovatif.
Baca Juga: 5+ Alasan Kenapa Orang Harus Bekerja
Daftar Isi
Aktivitas industri pembangkit energi listrik
Laut merupakan salah satu ekosistem yang sangat terdampak terhadap aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kawasan pesisir Indonesia merupakan menjadi tempat favorit untuk industrik energi listrik PLTU karena lebih efisien untuk menjangkau sumber air dan aktivitas lainnya. Jadi, tidaklah heran apabila ekosistem laut sangat rentan terhadap dampak yang ditimbulkan dari limbah cair dan padat.
Aktivitas PLTU untuk menghasilkan energi listrik diketahui menghasilkan air limbah dengan berbagai macam potensi bahaya terhadap ekosistem laut. Limbah cair dan padat yang mengandung logam berat merupakan salah satu potensi bahaya yang berdampak negatif terhadap laut. Potensi bahaya yang ditimbulkan tersebut telah dapat diminimalisir melalui pengelolaan limbah terpadu. Pengelolaan limbah terpadu dioptimalkan dengan landasan kebijakan pemerintah dalam PermenLH No. 8 Tahun 2009.
Kebijakan pemerintah
PermenLH No. 8 Tahun 2009 merupakan peraturan untuk pengolahan air limbah salah satunya pada kegiatan pembangkit energi listrik tenaga termal seperti PLTU. Peraturan menetapkan standar baku mutu pengolahan air limbah yang bertujuan untuk meminimalisir kerusakan ekosistem laut yang terdampak air limbah kegiatan PLTU.
Kandungan logam berat, pH, suhu air, total suspended solid (TSS) merupakan produk kimia dan fisika yang terkandung pada air limbah cair PLTU. Kandungan limbah air yang dihasilkan dari kegiatan PLTU tersebut diatur dalam peraturan yang berlaku pada PermenLH No. 8 Tahun 2009.
Analisa ICEL terhadap peraturan pembuangan limbah industri pembangkit energi listrik
Hasil analisa Indonesian Center of Law (ICEL) yang telah diterbitkan pada tahun 2018 menemukan adanya kelemahan pada PermenLH No. 8 Tahun 2009. Peraturan pembuangan limbah Flue Gas Desulfurization (FGD) Sistem Sea Water Wet Scrubber pada industri energi listrik tenaga termal merupakan salah satu isi dari analisa ICEL.
Kegiatan FGD Sistem Sea Water Wet Scrubber adalah sistem penyerapan sulfur dari emisi gas buang dengan menggunakan air laut. Peraturan pembuangan limbah FGD pada industri energi listrik tenaga termal dinilai lemah, karena hanya mengatur parameter pH dan SO4.
Kajian yang diterbitkan ICEL menyatakan bahwa air limbah dari FGD sistem Sea Water Wet Scrubber di pembangkit energi listrik tenaga termal tidak hanya mengandung sulfur. Kandungan lain seperti logam berat yang berasal dari batu bara dan ikut terserap bersama dengan sulfur merupakan bagian dari kandungan limbah air FGD. Penetapan peraturan kandungan arsen, nitrat, dan merkuri perlu untuk ditetapkan. Sebagai contoh di negara maju seperti Amerika Serikat standa baku mutu untuk air limbah dari FGD terdiri dari arsen, selenium, merkuri, nitrat, dan TDS.
Pentingnya melestarikan ekosistem laut
Akumulasi logam berat di perairan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan. Kegiatan industri seperti PLTU berperan dalam mengakumulasi logam berat di ekosistem laut. Bentuk akumulasi logam berat di perairan yakni terlarut dan endapan.
Logam berat dengan konsentrasi rendah dibutuhkan oleh mahluk hidup perairan. Namun, ketika konsentrasinya berlebihan akan menjadi racun bagi mahluk hidup. Dampak negatif dari terakumulasinya logam berat di laut yaitu mengganggu produksi dan merubah sistem sel mahluk hidup.
Kerang merupakan invertebrata laut yang hidupnya bersifat sesil atau menetap filter feeder (menyerap makanan di sekitar lingkungan) seperti logam berat maupun bahan beracun lainnya.
Manusia secara tidak sadar akan mengkonsumsi berbagai macam logam berat yang terakumulasi pada oragnisme laut tersebut. Dampak yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi kerang yang mengandung logam berat adalah gangguan fisiologi tubuh, muntah-muntah hingga kematian apabila dengan konsentrasi sangati tinggi.
Menjaga keberlanjutan industri energi listrik dan ekosistem laut merupakan hal yang penting. Energi listrik dan ekosistem laut mempunyai peran penting untuk aktivitas kehidupan di bumi.
Peluang Green Job di industri pembangkit energi listrik
Berdasarkan hal tersebut maka peluang Green Job yang dapat dikembangkan adalah surveyor analisa sumber dan pengelolaan pencemaran logam berat di kawasan pembangkit energi listrik PLTU. Melakukan analisa setiap kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah cair dan padat yang mengandung logam berat merupakan hal penting. Analisis, monitoring dan evaluasi merupakan tugas-tugas surveyor pengelolaan limbah dalam kegiatan industri pembangkit listrik.
Green Job berdasarkan konsep yang di gegas oleh International Labour Organization (ILO) merupakan pekerjaan yang layak secara ekonomi, menekan konsumsi energi dan polusi lingkungan. Konsep Green Job tersebut ditujukan untuk menciptakan peluang ketenagakerjaan yang mampu menjawab berbagai macam permasalahan lingkungan dan kebutuhan energi. Implementasi Green Job pada penanganan limbah FGD di PLTU yang mengandung logam berat sangat penting untuk mengurangi dampak negatif di ekosistem laut.
Melalui pengembangan peluang Green Job dapat menjadi salah satu solusi untuk meyakinkan masyarakat bahwa industri pembangkit energi listrik PLTU bersahabat dengan alam. Kegiatan industri ramah lingkungan merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan industri berkelanjutan dan ekosistem lestari yang didambakan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Kita Terhadap Air Bersih