Carbon Tax Sebagai Upaya Untuk Menekan Peningkatan Jumlah Gas Karbon di Atmosfer

Last Updated on 26 November 2020 by

Carbon Tax / pajak karbon merupakan salah satu upaya yang diterapkan di Eropa untuk menekan dampak negatif emisi gas karbon. Upaya lain adalah modernisasi teknologi ramah lingkungan. Eksplorasi sumber energi baru terbaharukan merupakan hal yang perlu dioptimalkan.

Baca Emisi Gas Karbon Per Kapita Indonesia

Inovasi teknologi yang terus berkembang hingga saat ini harus didukung penuh untuk mengurangi dampak perubahan. Konsep ekosistem lingkungan hidup hingga kebijakan ekonomi diterapkan secara global dan nasional. Hal tersebut merupakan sebuah inovasi yang terus dikembangkan untuk menekan laju perubahan iklim.

Apa itu Carbon Tax?

Carbon Tax

Carbon tax atau pajak karbon merupakan istilah yang mungkin pernah terlintas di pikiran Anda. Jika Anda sudah tidak asing dengan carbon tax saya ucapkan selamat. Hal ini tidak semua orang pernah mendengar atau membaca istilah carbon tax apalagi memahami konsepnya.

Pajak karbon atau carbon tax adalah tarif pajak yang dikenakan terhadap penggunaan bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya. Tingkat tarif pajak akan meningkat seiring dengan jumlah polusi karbon yang harus ditanggung oleh masyarakat. Perhitungan biaya yang dikenakan untuk pajak berdasarkan dengan satuan “biaya atas karbon dioksida per ton”.

Hal tersebut dapat diartikan sebagai biaya yang dibebankan atas usaha untuk mengurangi emisi gas karbon yang ditimbulkan. Konsep biaya pajak karbon yang harus dibayarkan tersebut dapat di ilustrasikan pada pernyataan dibawah ini.

“Jika biaya yang dikenakan untuk menanam pohon yang berfungsi menyerap gas CO2 sebanyak satu ton, atau biaya yang digunakan untuk mengembangkan sebuah teknologi dengan fungsi yang sama adalah sebesar 200 USD, maka biaya pajak karbon per ton yang harus dibayarkan adalah 200 USD”.

Negara-negara yang menerapkan Carbon Tax

Pajak karbon telah banyak diterapkan oleh negara maju dan berkembang seperti Australia, Prancis, dan United Kingdom (UK).

Australia

Australia menerapkan pajak karbon sejak 1 Juli 2012 dengan tarif pajak A$23 atau sekitar Rp. 230.000 dengan kurs dollar Australia sebesar Rp. 10.077 di tahun yang sama.

Tarif pajak karbon direncanakan selalu naik tiap tahunnya hingga skema cap and trade dilaksanakan pada tahun 2015. Pajak karbon di Australia hanya dikhususkan pada 348 perusahaan penghasil polutan besar di udara.

Objek pajak karbon di Australia antara lain: karbon dioksida, nitrogen oksida, metana dan perfluorokarbon dari peleburan alumunium. Ambang minimal 25.000 ton CO2 merupakan ambang yang berlaku untuk menentukan fasilitas produksi perusahaan dikenakan pajak.

Pajak karbon yang diterapkan Australia berhasil menurunkan emisi karbon per kapita. Emisi karbon tahun 2011 sebesar 17,23 ton/kapita terus mengalami penurunan dan emisi karbon terendah di tahun 2014 sebesar 15,81 ton/kapita.

Penerapan pajak karbon selama keberjalanannya menjadi bahan perdebatan politikus Australia. Pemerintah Partai Buruh sebelumnya menegaskan bahwa pajak karbon diperuntukan untuk menghadapi ancaman perubahan iklim. Namun kubu Liberal berpendapat pajak karbon menghukum kalangan pengusaha.

Dana sebanyak A$ 2,55 Miliar dikeluarkan oleh Menteri Tony Abbot. Dana tersebut bertujuan untuk membantu industri mengurangi emisi karbon dan beralih menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Keputusan Senat Australia pada tanggal 17 Juli 2014 resmi mencabut ketetapan pajak karbon yang disahkan oleh pemerintahan Partai Buruh.

Prancis

Prancis merupakan negara di benua Eropa yang mampu memprediksi biaya emisi karbon dioksida per ton. Biaya emisi gas CO2 pada tahun 2030 dan 2050 di Prancis sebesar 100 dan 200 Euro.

Pajak yang ditetapkan bertujuan untuk mengurangi kegagalan pasar dan eksternalitas. Berdasarkan hal tersebut maka pelaku pasar dapat menghindari biaya sosial dan ekonomi dari emisi gas yang mereka produksi.

United Kingdom (UK)

Negara Eropa lainnya adalah United Kingdom (UK) merupakan negara Eropa yang mampu mengurangi emisi karbon melalui penerapan pajak karbon. Penurunan emisi karbon di UK dalam rentang waktu tahun 1990 sampai 2016 dikatakan sangat gemilang. Dikatakan gemilang karena mampu menurunkan emisi karbon mencapai 37%.

Daftar Pustaka: Harsono C.P., Sapulete C.N. dan Wardhana I.W. Editor Parjiono, Samosir A.P. dan Sujai M. 2017. Kebijakan Fiskal, Perubahan Iklim, dan Keberlanjutan Pembangunan. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.